Berita Utama

Puluhan Motor Berknalpot Brong di Kota Sukabumi Ditilang Polisi

×

Puluhan Motor Berknalpot Brong di Kota Sukabumi Ditilang Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIKU.id – Dalam rangka cooling system menjelang pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota kembali menyelenggarakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan, Sabtu (27/1/2024) malam.

KRYD akhir pekan tersebut dilakukan dengan melakukan patroli ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas serta penindakan terhadap pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara maupun pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Upaya preventif Kepolisian yang dilakukan mulai pukul 9 malam hingga dini hari tersebut berhasil mengamankan 47 unit sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ke-47 pengendara sepeda motor tersebut ditindak Polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, penindakan terhadap puluhan pengendara sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus meminimalisir gangguan kamtibmas menjelang pemilu 2024.

“KRYD akhir pekan ini merupakan salah satu upaya cooling system yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas menjelang pemilu 2024,” ujar Astuti kepada awak media, Minggu (28/01/24).

Astuti juga menyebut, puluhan unit sepeda motor yang terjaring KRYD tersebut dapat diambil kembali setelah pemiliknya mengganti knalpot kendaraanya menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.

“Untuk 47 unit sepeda motor yang diamankan ini bisa diambil kembali pemiliknya dengan menukar barang bukti pelanggaran, akan tetapi harus mengganti knalpot tersebut dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis secara langsung di kantor Satpas Sat Lantas. Bila hal itu sudah dilakukan, maka sepeda motor tersebut bisa diambil kembali pemiliknya,” sebut Astuti.

“Tentunya, menjelang pemilu 2024 ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu disiplin berlalulintas, patuhi semua peraturan Lalulintas guna terwujudnya kamseltibcarlantas menjelang pemilu 2024. Bila ada warga yang melihat maupun mempunyai informasi mengenai potensi gangguan kamtibmas, segera informasikan kepada Kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya. (Ky)