Nasional

Rapat Panja RUU TNI Digeruduk, Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi

×

Rapat Panja RUU TNI Digeruduk, Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk oleh sejumlah orang pada Sabtu (15/3).

Aksi ini berujung dengan laporan polisi setelah tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan meminta agar rapat dihentikan.

Ketiga orang tersebut mempersoalkan rapat Panja yang digelar secara tertutup. Salah satu peserta aksi, Andrie, menyatakan, “Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, hentikan rapat ini karena tidak sesuai diadakan tertutup.” Mereka menilai pembahasan RUU TNI dilakukan tidak transparan dan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, yang telah dihapus sejak era reformasi.

Dalam aksinya, mereka meneriakkan penolakan dan menuntut penghentian pembahasan RUU TNI. “Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” tegas Andrie.

Laporan Polisi Terkait Gangguan Ketertiban

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Pelapor adalah seorang sekuriti Hotel Fairmont berinisial RYR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Sabtu (15/3) dengan nomor register LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade Ary pada Minggu (16/3).

Menurutnya, pelaku masih dalam penyelidikan. Pasal yang dijerat dalam laporan ini meliputi Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kronologi Kejadian

Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Mereka memprotes karena rapat dilakukan secara tertutup. “Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” ujarnya.

“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” tambah Ade Ary.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Sementara itu, Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI meski mendapat protes dari kelompok masyarakat sipil. (mrf/*)