Berita Utama

Rapat Pleno Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Kota Sukabumi Akan Digelar Besok, Catat Lokasinya!

×

Rapat Pleno Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Kota Sukabumi Akan Digelar Besok, Catat Lokasinya!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengumumkan, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan Kota Sukabumi pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai besok Senin 19 Februari 2024.

Sesuai dengan surat undangan dari KPU Kota Sukabumi kegiatan Rapat Pleno tingkat Kecamatan Cikole atau dapil 1 akan dilaksanakan di Gudang Logistik PPK Cikole, SMA Yayasan Ahmad Djuaeni (Y.A.D) Jalan Veteran 1, Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, mulai 19 sampai 28 Februari 2024.

Kemudian Kecamatan Citamiang dilaksanakan di Gor Universitas Lingga Buana Jalan Pramuka II, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, akan dilaksanakan mulai 19 sampai 23 Februari 2024.

Baca Juga: Real Count KPU: Kota Sukabumi Dikuasi PKS geser Gerindra

Kecamatan Baros akan dilaksanakan di Gudang Logistik Pemilu 2024 PPK Baros, Jalan Sudajaya, RT 03 RW 06 Kecamatan Baros, Kota Sukabumi mulai 19 sampai 22 Februari 2024.

Kecamatan Lembursitu akan dilaksanakan di Gedung Serbaguna H. Didi Sumaryadi SMKN 4 Kota Sukabumi, mulai 19 sampai 23 Februari 2024.

Kecamatan Cibereum akan dilaksanakan di Gedung PGRI Jalan Sarasa, RT 01 RW 02 Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi, mulai 19 sampai 23 Februari 2024.

Baca Juga: 10 Peringkat Suara Terbanyak Caleg DPR RI Dapil Sukabumi, Ini Hasil Sementara Sirekap KPU

Sedangkan untuk di Kecamatan Warudoyong akan dilaksanakan di GOR Surya Kencana Kota Sukabumi mulai 19 sampai 24 Februari 2024.

Kemudian terakhir untuk di Kecamatan Gunungpuyuh, akan dilaksanakan di Gudang Logistik PPK Gunungpuyuh, Jalan K.H A Sanusi, Kota Paris tempatnya di samping Taman Nobar, mulai 19 sampai 24 Februari 2024.

“Ya, untuk Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan akan di laksanakan serentak mulai besok 19 Februari 2024,” kata Kasubbag Teknis KPU Kota Sukabumi Hermansyah kepada wartawan.

Lanjut Hermansyah menjelaskan ada beberapa ketentuan jika masyarakat yang ingin menghadiri rapat pleno itu, diantaranya.

1. Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang dengan ketentuan paling banyak 1 (satu) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

2. Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:

A. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat nasional, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

B. Pimpinan Partai Politik tingkat nasional, untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota *).

C. Calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.

3. Setiap surat mandat hanya untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.

4. Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara hadir tepat waktu.

“Hal tersebut berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, ” pungkasnya. (Ky)