Kabupaten Sukabumi

Ratusan Anggota dan Pengurus AEPJN Akan Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Ini Tuntutannya

×

Ratusan Anggota dan Pengurus AEPJN Akan Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, pada Senin 3 Februari 2025 mendatang.

Koordinator aksi, H. Isep Dadang Sukmana mengatakan, estimasi masa yang akan datang sekitar 700 orang terdiri dari pengurus angkutan elf Pajampangan, Pengemudi elf, kernet, dan pemilik angkutan elf (mikro bus).

Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk meminta

Menteri Perhubungan RI memberikan sanksi hukum kepada angkut penumpang yang tidak memiliki izin yang ada di seluruh tanah air khususnya di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan

“Kami pun meminta kepada DPR RI Komisi V dan DPRD Provinsi dan Kabupaten untuk memberikan penguatan tentang SANKSI dari pelanggaran tersebut dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat, karena sangat merugikan berbagai” ujar H. Isep.

Lalu, ia menambahkan, pihaknya mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerjasama dengan instansi terkait dan melaporkan kepada pemerintah daerah untuk segera menindak tegas keberadaan angkutan penumpang (taxi gelap).

“Pada aksi ini kamu mengundang beberapa rekan media agar menjadi viral dan bisa langsung sampai kepada Bapak. Presiden Prabowo Subianto.” Tegasnya

Diketahui, AEPJN merupakan perkumpulan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan yang legal. Ini dibuktikan dengan adanya surat keputusan Kemenkumham nomor

AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020.Akta Notaris No : 21/2020. Alamat : Jl. Raya Surade Kelurahan/Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi