Berita Utama

Remaja 13 Tahun Pelaku Pembacokan di Palabuhanratu Diamankan Polisi

×

Remaja 13 Tahun Pelaku Pembacokan di Palabuhanratu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap remaja berinisial R (14) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kejadian yang menggemparkan warga ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sore. Yang lebih mengejutkan, pelaku ternyata juga seorang remaja yang masih berusia 13 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, melalui pesan singkat menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu malam, kurang dari 5 jam setelah kejadian. “Pelaku dijemput saat sedang berkumpul dengan teman-temannya di sekitar rumahnya oleh personel Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Sukabumi,” ungkap Ali pada Minggu (12/1/2025).

Ali menambahkan bahwa motif di balik peristiwa pembacokan ini adalah duel satu lawan satu antara korban dan pelaku. “Pelaku atau tersangkanya 1 orang, itu duel satu lawan satu. Saat ini kami masih memeriksa keterangan mereka dan juga saksi-saksi,” ujar Ali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, R (14), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, mengalami luka serius akibat bacokan di bagian pelipis dan pipi kiri, yang hampir mengenai matanya. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Patuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

Sebelumnya, pada Sabtu malam, polisi sempat mengamankan 6 remaja yang diduga terkait dengan kasus pembacokan ini. Petugas memulai penyelidikan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu dan melanjutkan ke Kampung Pangsor, mengamankan tiga remaja teman korban. Penyelidikan berlanjut ke Kampung Babadan, Kelurahan Palabuhanratu.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kronologi dan motif duel maut antar remaja tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat usia pelaku yang masih sangat belia. (mrf/*)