SUKABUMIKU.id – Upaya pengembangan tambak udang oleh PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi terus berproses. Pada Jumat (9/5/2025), sosialisasi terkait rencana kegiatan tersebut digelar di Hotel Laska, Sukabumi. Kegiatan ini dihadiri sejumlah OPD, termasuk DPMPTSP, DLH, Disperkim, Diskan dan DPTR.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), yang merupakan salah satu syarat pokok dalam proses perizinan berusaha.
“Proyek tambak udang ini sudah melalui penilaian awal, termasuk pemenuhan syarat kesesuaian ruang. Dokumen PKKPR dan Pertek dari BPN juga sudah terbit. Sekarang kita memasuki tahap krusial: kajian lingkungan,” terang Ali.
Menurutnya, aspek lingkungan tidak bisa ditawar. Maka dari itu, keterlibatan lintas instansi menjadi keharusan agar aspek sosial, ekologis, dan tata kelola (ESG) terintegrasi dalam pengelolaan tambak ini.
Ali juga mengapresiasi rencana sterilisasi air limbah oleh PT BSM. “Terdapat tiga lapis penyaringan sebelum air dibuang kembali ke lingkungan. Ini bentuk komitmen awal yang baik terhadap keberlanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, menyampaikan pentingnya memperhatikan dampak proyek terhadap wilayah pemukiman di sekitar tambak.
“Kawasan pesisir seperti Minajaya tidak hanya zona produksi, tetapi juga tempat tinggal masyarakat. Maka, penataan ruang dan permukiman harus sejalan dengan kegiatan usaha yang dikembangkan,” ujar Lukman.
Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tambak harus mempertimbangkan akses warga, drainase, dan potensi pengaruh terhadap kawasan hunian. “Kami dari Disperkim akan memastikan bahwa tidak ada ketimpangan atau konflik ruang antara kegiatan usaha dan kebutuhan permukiman warga,” tambahnya.
Lukman juga menyebut bahwa keterlibatan Disperkim dalam sosialisasi ini menjadi sarana awal untuk memetakan dampak jangka panjang terhadap permukiman pesisir.
Sementara itu, Ali menegaskan bahwa izin UKL-UPL bukanlah akhir dari proses pengawasan. “Ada sistem stelsel, atau manajemen izin berkelanjutan. Jika pelaksanaan di lapangan menyimpang dari dokumen yang disetujui, maka sanksi administratif bisa diberikan,” jelasnya.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi ruang konsultasi publik, di mana masukan dari warga dan pemangku kepentingan lainnya turut dihimpun.
“Kita buka ruang dialog seluas-luasnya. Semua pendapat sah selama berbasis data dan kajian ilmiah. Ini bukan hanya soal membangun tambak, tapi membangun kepercayaan publik,” pungkas Ali.
Setelah dokumen UKL-UPL mendapat persetujuan, proses perizinan akan dilanjutkan ke tahap konstruksi, termasuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).