Sukabumi

Retribusi KIR Kota Sukabumi Satu Semester Mencapai Rp338 Juta

×

Retribusi KIR Kota Sukabumi Satu Semester Mencapai Rp338 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala UPT PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro
Kepala UPT PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro

SUKABUMIKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, mencatat selama satu semester capaian ratribusi uji KIR kendaraan baru mencapai Rp338.895.00 dari jumlah target 2023 ini sebesar Rp698.000.000.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Sukabumi, Endro mengatakan, jika melihat dari data yang ada capaian retribusi KIR kendaraan ini tinggal tersisa sebesar Rp346.420.000.

“Alhamdulillah pada pertengahan tahun pencapaian target retribusi KIR kendaraan sudah mencapai Rp338.895.000,” kata Endro , Rabu (5/7).

Setiap tahunnya, lanjut Endro, baik target maupun capaian terus mengalami peningkatan. Bahkan, pada 2022 dari target Rp696 juta tercapai Rp792.875.00.

“Setiap tahunnya baik target maupun capian terus meningkat. Artinya, kesadaran para pengusah angkutan barang cukup baik,” ujarnya.

Dalam menggenjot capaian retribusi KIR kendaraan, sambung Endro, Dishub tidak hanya berpangku tangan namun terus nerupaya menggencarkan sosialisasi terhadap para pengusaha angkutan barang maupun angkutan umum.

“Selama tahun ini saja, kami sudah menyambangi sekitar 30 pengusaha angkutan untuk mensosialisasikan pentingnya melakukan uji KIR kendaraan,” paparnya.

Menurutnya, uni KIR kendaraan sangat penting dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecalakaan lalu lintas.

“Dengan melakukan uji KIR secara berkala para pengemudi akan mengetahui komponen kendaraan mana saja yang sudah tidak laik pakai. Dengan begitu, bisa meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas,” bebernya.

Disinggung soal kesadaran uji KIR angkutan umum, Endro menerangkan, sejak dilanda pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu kesadaran pengusaha angkutan umum mengalami penurunan drastis.

Terbukti, dari sekitar 1.000 kendaraan yang ada hanya sekitar 150 unit yang melakukan uji KIR.

“Hal ini, terjadi akibat beberapa kendala. Selain dilanda pandemi juga minimnya operasi penindakan yang dilakukan beberapa waktu ini, sehingga berdampak terhadap kesadaran para pemilik angkutan. Padahal tarif uji KIR untuk angkutan umum sudah digratiskan,” pungkasnya. (Ron)