Berita UtamaNasional

Revisi RUU Pilkada Resmi Dibatalkan

×

Revisi RUU Pilkada Resmi Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengesahkan RUU Pilkada atau Rancangan Undang-undang.

Dasco menyatakan pada Kamis (22/8) sore di Gedung DPR RI, Jakarta, bahwa, setelah penundaan 30 menit, revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan pada hari ini, sehingga revisi RUU Pilkada batal dilaksanakan.

Dia menyatakan bahwa jika rapat paripurna akan diadakan kembali, mereka harus mengikuti prosedur yang diatur sesuai dengan mekanisme berlaku.

“Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merespons gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.