Berita Sukabumi

Ribka Tjiptaning Desak Penegakan Hukum Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

×

Ribka Tjiptaning Desak Penegakan Hukum Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Ribka Tjiptaning, calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat IV, mendesak agar proses hukum pidana dilanjutkan setelah teradu mengakui pelanggaran di Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024.

Sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (11/12/2024), menjadi titik krusial dalam kasus dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Ribka.

Ribka, yang sebelumnya melaporkan dugaan penggelembungan suara kepada DKPP, berharap sanksi administratif tidak menjadi akhir dari kasus ini. Dia merasa dicurangi dalam proses Pileg 2024, karena adanya penambahan ratusan suara tidak sah di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung ke salah seorang calon legislatif dari PAN nomor urut satu, Desi Ratnasari.

Dengan terselenggaranya Sidang Pemeriksaan Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP, Ribka berharap mendapatkan keadilan atas kecurangan yang dialaminya di Pileg lalu.

“Saya berharap dengan hasil sidang hari ini DKPP bisa bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membuka jalan bagi proses hukum pidana. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang keadilan dalam pemilu,” ujar Ribka.

Ribka yakin bahwa pengakuan teradu di DKPP akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum pidana. Dia berharap penegak hukum akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

“Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap. Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP, dan Martinus Basuki Herlambang, Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat Unsur Masyarakat, serta Nina Yuningsih, Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat Unsur Masyarakat.

Pihak pengadu, dr. Ribka Tjiptaning P.A.AK, memberikan kuasa kepada Yanuar P Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung. Sementara teradu terdiri dari:

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi:

1. Kasmin Belle

2. Budi Ardiansyah

3. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i

4. Rudini

5. Samingun

Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat:

6. Ummi Wahyuni

7. Adie Saputro

8. Aneu Nursifah

9. Ahmad Nur Hidayat

10. Hari Nazarudin

11. Abdullah Sapi’i

12. Hedi Ardia

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat:

13. Zacky Muhammad Zam Zam

14. Harminus Koto

15. Fereddy

16. Nuryamah

17. Usep Agus Zawari

18. Muamarullah

19. Syaiful Bachri

Pokok aduan Ribka adalah bahwa para teradu didalilkan telah tidak mandiri, profesional, proporsional, dan akuntabel serta telah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini, menurut Ribka, mengakibatkan penggelembungan suara di Pileg lalu.

“Sidang ini diharapkan menjadi titik balik dalam perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam proses Pemilu,” tandasnya.