SUKABUMIKU.id – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Sukabumi, Bea dan Cukai Bogor, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Subdenpom Sukabumi, dan Kejari Kota Sukabumi berhasil menyita 11.775 batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar Jumat (20/12/2024). Operasi yang menyasar sejumlah titik di Kota Sukabumi ini mengungkap peredaran rokok ilegal yang masih marak di masyarakat.
Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menjelaskan bahwa ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dari beberapa kecamatan. “Sebanyak 5.732 batang ditemukan di Kecamatan Gunungpuyuh, 5.266 batang di Kecamatan Warudoyong, 557 batang di Kecamatan Cibeureum, dan 220 batang di Kecamatan Baros,” rincinya. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Yogi menjelaskan bahwa operasi ini didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Tim gabungan kemudian melakukan pengumpulan informasi (fulinfo) di lapangan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dan fulinfo ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara rokok bercukai dan rokok tanpa cukai.
Setelah tahap sosialisasi dan pengumpulan informasi, petugas melakukan operasi pasar di beberapa titik keramaian. Selain menyita rokok ilegal, petugas juga mengedukasi pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatifnya. Petugas juga menempelkan stiker berisi informasi perbedaan rokok bercukai dan rokok tanpa cukai.
Yogi menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. “Kami memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang berlaku, baik denda maupun pidana penjara. Rokok ilegal merugikan bukan hanya pengguna, tetapi juga negara,” tegasnya.
Operasi ini juga mengingatkan kembali bahwa peredaran rokok ilegal merugikan perekonomian negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah penindakan dan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli rokok legal.
(Mrf/*)