SUKABUMIKU.id – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi memusnahkan 7.125 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di Alun-Alun Palabuhanratu, Jumat. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi cipta kondisi menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa pemusnahan miras tersebut merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Jumlah miras yang kami musnahkan sebanyak 7.125 botol. Ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Samian menjelaskan, miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Polres Sukabumi, mulai dari penganiayaan, tawuran, perusakan, hingga pembunuhan. Operasi pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal dan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dalam suasana yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut, mengapresiasi langkah kepolisian. Ia menyebut pemusnahan miras ini sebagai wujud komitmen dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi tentang minuman beralkohol. Hamzah juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan miras, narkoba, dan obat keras ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(mrf/*)