Berita Utama

Samson Pria Diduga ODGJ Yang Tewas Dikeroyok di Sukabumi, Enam Tersangka Tidak Ditahan

×

Samson Pria Diduga ODGJ Yang Tewas Dikeroyok di Sukabumi, Enam Tersangka Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Suherlan alias Elan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, tewas setelah terlibat bentrok dengan warga pada Jumat (21/2/2025) sore. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.

Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIB, ketika Samson, yang dikenal warga memiliki riwayat gangguan jiwa, terlibat perselisihan yang berujung pada pengeroyokan. Ia ditemukan tewas berlumuran darah. Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan enam warga sebagai tersangka.

“Pada hari Minggu, 23 Februari 2025, polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Saudara S alias Samson,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, Senin (24/2/2025).

Meskipun berstatus tersangka, keenam orang tersebut tidak ditahan. “Ya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. Namun demikian, proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tambah Iptu Aah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa Samson memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah beberapa kali diamankan karena tindakannya yang melanggar hukum. “Sudah beberapa kali kita amankan, kita proses, namun saat dilakukan asesmen kejiwaan, ternyata yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan,” jelas AKBP Samian.

Berdasarkan Pasal 44 KUHP, seseorang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Samson pun pernah beberapa kali dirujuk ke rumah sakit jiwa. “Namun, pengobatan yang tidak tuntas, waktunya terbatas, sehingga kembali lagi ke masyarakat dan kembali lagi melakukan perbuatannya,” ungkap AKBP Samian.

AKBP Samian juga menegaskan bahwa pengeroyokan tersebut berawal dari tindakan Samson sendiri. “Jadi kedatangan kami ke sini, kami ingin memastikan Kampung Cihurang, tempat kejadian penganiayaan, yang awalnya dilakukan oleh korban, dan kemudian korban mengalami penganiayaan oleh masyarakat. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya.

Polisi telah melakukan upaya rekonsiliasi dengan warga yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat setempat. Pertemuan antara keluarga Samson, yang diwakili oleh ibu dan saudara perempuannya, dengan keluarga para tersangka juga telah dilakukan.

Meskipun para tersangka tidak ditahan, Kapolres Sukabumi memastikan proses hukum tetap berjalan. “Proses hukum tetap kita lakukan. Ini bagian dari bagaimana hukum kita bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban, keluarga korban, dan juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat lain untuk tidak main hakim sendiri,” tegas AKBP Samian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. “Jangan main hakim sendiri. Laporkan kepada kami, kami akan segera menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (mrf/*)