Kabupaten Sukabumi

Satlantas Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Cidahu, Kamis 11 Desember 2025

×

Satlantas Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling di Cidahu, Kamis 11 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Foto : SE / sukabumiku.id

SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan tersebut dijadwalkan hadir di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (11/12/2025) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran layanan jemput bola tersebut diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam mengurus dokumen berkendara.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masa berlakunya masih aktif, serta fotokopi dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Baca Juga : Potensi Lokal Bangkit: Desa Sukajaya di Kecamatan Sukabumi Hadirkan Wisata Budaya Swadaya Warga

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar mengurus perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku sudah lewat, warga diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Informasi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling juga dibagikan melalui media sosial resmi Polres untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembaruan jadwal secara cepat dan akurat.

Polres mengajak masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini agar dokumen berkendara tetap valid dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SE)