Kabupaten Sukabumi

Satlantas Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling Online di Pos Lantas Parungkuda

×

Satlantas Polres Sukabumi Hadirkan Layanan SIM Keliling Online di Pos Lantas Parungkuda

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Foto : SE / sukabumiku.id

SUKABUMI  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi pada Rabu, (3/12/2025), bertempat di Pos Lantas Parungkuda, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Satlantas Polres Sukabumi mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen asli kepada petugas saat melakukan proses verifikasi.

Baca Juga : Taman Kota Lapang Merdeka Sukabumi: Ikon Sejarah dan Ruang Publik Modern di Jantung Kota

Dalam keterangannya, petugas menyampaikan bahwa Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan berlaku bagi pemohon dari seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis tidak dapat mengurus perpanjangan di layanan keliling. Pemohon diwajibkan datang langsung ke Kantor Satpas terdekat untuk membuat SIM baru, yang meliputi proses uji teori dan uji praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan beroperasinya layanan SIM Keliling Online ini, Satlantas Polres berharap dapat memberikan akses pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara lebih efisien.(SE)