SUKABUMIKU.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi tengah menyelidiki insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan beberapa kendaraan di Jalan Raya Sukaraja, tepatnya di depan Pasar Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi, IPDA Andhika Pratistha, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan saksi terkait kecelakaan tersebut, termasuk korban dan saksi mata di lokasi kejadian.
“Kami juga berencana sore ini memeriksa pengemudi mobil Honda Jazz berwarna merah dengan inisial DA (61 tahun),” ujar IPDA Andhika.
Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan delapan orang lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, satu korban luka ringan telah diizinkan pulang ke rumah, sementara enam lainnya mengalami luka ringan dan masih dalam perawatan.
IPDA Andhika menjelaskan, dugaan sementara menyebutkan mobil Honda Jazz melaju dengan kecepatan tinggi dari arah atas menuju bawah, sehingga menabrak kendaraan lain di sekitarnya.
“Kami belum bisa memastikan tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan masih berjalan, namun jika ditemukan unsur kelalaian, pelaku dapat dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tambahnya.
Satlantas Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, terutama di tengah cuaca hujan lebat seperti saat ini.
“Kami mengingatkan pengendara untuk fokus dan rutin memeriksa kondisi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Kami juga terus melakukan upaya preemtif, seperti siaran edukasi melalui radio dan pemasangan spanduk himbauan keselamatan,” tutupnya. (Ky)