Berita UtamaSukabumi

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Bandar Tramadol

×

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Bandar Tramadol

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP: Soerang pemuda ditangkap karena sebagai bandar obat keras jenis tramadol. Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya berinisial DB (19) warga Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Penangkapan pelaku dilakukan di pinggir Jalan di Jalan Subangjaya Kelurahan Subang Jaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (08/11/22) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersebut berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan.

BACA JUGA : Polres Sukabumi Kota Berikan Penghargaan Kapolsek Citamiang

“Memang betul, kemarin, tepatnya hari Selasa (8/11/2022) dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin,” ujar AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Rabu (9/11/2022) pagi.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah.

“Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dari hasil pengembangan. Jadi anggota kami di lapangan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulilah pelaku pun terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan di Jalan Subangjaya Cikole Sukabumi,” sambungnya.

Kini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *