SUKABUMIKU.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menggencarkan pengawasan dibeberapa titik ruas jalan yang kerap dijadikan tempat berjualan para PKL.
Langkah tersebut dilakukan guna menghindari PKL yang masih bandel berjualan dilokasi zona merah dilarang berjualan.
Diketahui setiap malamnya Satpol PP menerjunkan 10 personel untuk melakukan pengawasan sejak pukul 00.00 hingga pagi hari di beberapa ruas jalan salah satunya Jalan Harun Kabir.
“Ya, selain itu kami juga melakukan pengasan di Jalan Yulius Usman dan Jalan Ciwangi yang kini tengah dilakukan penertiban. Rencananya, pengawasam dilakukan selama 14 hari,” kata Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) Satpol PP Kota Sukabumi, Wawan, kepada wartawan, Kamis (31/08/23).
Lanjut Wawan, sejauh ini masih banyak ditemukan para PKL yang berjualan di trotoar jalan. Bahkan, ada yang masih meninggalkan barang dagangannya di trotoar.
“Ya, memang sejauh ini masih ada ditemukan yang meninggalkan barang dagangannya di trotoar. Padahal kami terus mengingatkan agar tidak lagi meninghalkan barang dagangannya,” bebernya.
Kendati demikian, sambung Wawan, Satpol PP sejauh ini masih melakukan himbauan untuk mengingatkan para PKL. Tak dipungkiri, apabila para PKL masih tidak mengindahkan himbauan maka dapat dilakukan penindakan tegas dengan tindak pidana ringan (Tripiring).
“Kami sejauh ini hanya memberikan teguran dan himbauan agar para PKL dapat mengikuti semua aturan yang berlaku. Jika ngeyel kami akan lakukan tindakan tegas yaitu dengan Tripiring,” cetusnya.
Wawan memghimbau, demi keamanan, kenyamanan dan keindahan Kota Sukabumi para PKL dapat mengikuti himbauan dari petugas Satpol PP.
“Jangan sampai para PKL berjualan di trotoar menggunakan terpal yang tentunya mengganggu estetika,” pungkasnya. (Ky)