SUKABUMIKU.id – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengonfirmasi bahwa dua tersangka utama dalam kasus penganiayaan terhadap anggota komunitas Vespa di Kota Sukabumi berhasil diamankan. Kedua pelaku utama ini, salah satunya berinisial FP, merupakan pelaku yang memprovokasi dan memulai serangan, sementara empat tersangka lainnya ikut membantu dengan beberapa di antaranya turut memukul korban.
FP diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di Kecamatan Cikole dan saat ini masih dalam status bebas bersyarat, yang mengharuskannya melakukan wajib lapor. Karena terlibat kembali dalam kasus kriminal, FP kemungkinan akan dikenakan tambahan pasal.
“Saat ini, ia harus menjalani sisa hukuman lamanya selama 3 tahun dan ditambahkan dengan vonis baru yang dapat memperberat hukumannya. Sebelumnya, FP telah divonis 8 tahun penjara, namun baru menjalani 5 tahun dan bebas bersyarat selama 1,5 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panutun kepada wartawan, Selasa (12/11/24).
Kemudian sambung dia, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam geng motor, berdasarkan pengakuan awal mereka. “Kami masih mendalami apakah mereka anggota geng motor atau tidak karena kedua pelaku baru saja ditangkap tadi pagi, sekitar pukul 02:00 dan 04:00 WIB,” jelas AKP Bagus.
Menurut keterangan polisi, penangkapan kedua pelaku ini tidak mudah. Sebelum berhasil diamankan, mereka sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Mereka diketahui berpindah dari Sukabumi ke Cianjur hingga Bogor. Namun, Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil mencium persembunyian terakhir mereka dan langsung melakukan penangkapan pada malam sebelumnya.
“Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya.(Ky)