SUKABUMIKU.id – Warga Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas. Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi di halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus antre di kantor. Jadwal operasional dimulai dari pagi hingga siang hari, dengan informasi jam layanan lengkap yang akan diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket)
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang
Catatan penting: Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, perpanjangan hanya dapat dilakukan di Kantor Satpas melalui proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Tips dan Informasi Tambahan:
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika ada perubahan lokasi atau jadwal, informasi akan disampaikan lewat media sosial resmi Polres Sukabumi.
- Jangan lupa membawa dokumen lengkap dan tetap patuh protokol kesehatan saat mengakses layanan.
Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi efisien dan praktis bagi masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan memperpanjang SIM Anda lebih mudah dan cepat.(Sei)