SUKABUMI – Layanan SIM Keliling Online Sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Selasa (30/12/2025), pelayanan dijadwalkan berlangsung di Alun-alun Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta salinan dokumen tersebut.
Petugas mengingatkan bahwa kelengkapan identitas merupakan syarat utama agar pemohon dapat dilayani di lokasi SIM Keliling.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Layanan SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Adapun perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Bagi warga yang memiliki keperluan mendesak dan ingin memperpanjang SIM lebih awal dari ketentuan tersebut, diminta untuk berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi layanan.
Sementara itu, pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis tidak dapat mengurus perpanjangan melalui SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Petugas SIM Keliling mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Jika terjadi perubahan jadwal atau lokasi, informasi akan disampaikan melalui saluran resmi kepolisian.
Layanan SIM Keliling Online di Jampang Kulon ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian, khususnya terkait administrasi SIM, tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.(SE)

