Kabupaten Sukabumi

SIM Keliling Polres Sukabumi Beroperasi di Lapang Bojong Cikembar pada 5 Desember 2025

×

SIM Keliling Polres Sukabumi Beroperasi di Lapang Bojong Cikembar pada 5 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini. Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat (5/12/2025), layanan tersebut dijadwalkan beroperasi di Lapang Sepak Bola Bojong, Cikembar, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas. Pemohon cukup membawa dokumen yang telah ditentukan sebagai syarat administrasi.

Baca Juga : Penyebab Meninggalnya Kang Gobang: Dugaan Angin Duduk yang Berbahaya

Syarat Dokumen

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta membawa:

  • Fotokopi KTP, atau

  • Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku,
    beserta fotokopi dokumen tersebut.

Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Catatan Bagi Pemohon

Pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal dapat berkonsultasi langsung dengan petugas di lokasi.

Sementara itu, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon wajib datang ke Satpas terdekat untuk mengurus pembuatan SIM baru dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas serta memastikan seluruh persyaratan telah dilengkapi sebelum datang ke lokasi.(SE)