SUKABUMIKU.id – Polres sukabumi membuka kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus jauh-jauh ke samsat. Sim Keliling akan berada di lokasi yang strategis. Warga masyarakat terutama daerah Kecamatan Cicantayan. Sim Keliling Polres Sukabumi akan berada di Perum ALI Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan.
pol
Berikut Jadwal Sim Keliling:
Tanggal: Jumat, 26 Januari 2024
Lokasi: Perumahan ALI Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan
Waktu Pelayanan:
Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
Sim Keliling Polres Sukabumi adalah solusi praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus repot pergi ke kantor polisi. Dengan layanan ini, Anda dapat mengurus SIM dengan mudah.
Dokumen yang Diperlukan:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer sebagai langkah pencegahan.
Catatan Penting:
Sim Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, dapat diproses di kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjaga legalitas berkendara Anda dengan mudah. Sediakan dokumen yang diperlukan, dan sambut Sim Keliling Polres Sukabumi di Perumahan ALI Desa Cisande.
Tetap ikuti informasi terbaru dan jadwal pelayanan untuk memastikan kenyamanan dalam proses perpanjangan SIM Anda.(Sei)jadwal sim keliling