SUKABUMI— Dibalik kasus jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang ada nama pengacara asal Sukabumi. Dia adalah Dedi Setiadi, pria asal Sukabumi ini menjadi pengacara terdakwa Dono Parwoto dalam kasus mega proyek jalan tol.
Dedi merupakan sosok advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Sukabumi. Dia pria kelahiran 1967 dan merupakan salah satu lulus S1 Hukum STH Pasundan Sukabumi terbaik terus melakukan advokasi dalam kasus ini.
Diketahui,Dugaan Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sosok advokat Dedi yang menjadi pengacara Kepala Divisi III PT Waskita Karya ini mengaku kecewa karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak usulannya untuk sidang di tempat atau di lokasi jalan tol MBZ pada persidangan Kamis (10/04/2025).
Padahal Dedi ingin membuktikan adanya beberapa perubahan dalam pembangunan proyek jalan tol MBZ ini. Akan tetapi perubahan tidak mempengaruhi sama sekali dengan kekuatan tol MBZ dari segi kualitas dan kontruksi.
” Iya kecewa, padahal dasar seidang di tempat itu, didasari keterangan dua ahli yang dihadirkannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (09/04/2025) yaitu Iwan Zarkasi selaku ahli jembatan dan Muji Irmawan Arkani selaku ahli konstruksi.,” ujar Dedi.
Dedi yang juga pernah menangani kasus besar di Sukabumi seperti bola sabu 304 kg itu mengatakan terdakwa Dono Parwoto adalah kuasa kerja sama operasi PT Waskita Karya-PT Acset Indonusa (KSO Waskita-Acset) yang membangun proyek jalan tol layang MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
“Dari keterangan kedua ahli bahwa untuk masalah kualitas jalan tol layang MBZ tidak ada masalah karena mampu menahan beban kendaraan mulai dari yang ringan hingga berat atau mulai dari kendaraan golongan I hingga V,” ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi koranpelita.ko, dia pun sempat bertanya soal tidak dibolehkannya kendaraan golongan III hingga V untuk lewat. Ahli Iwan Zarkasi menyebutkan bahwa sepengetahuannya itu adalah rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen (Hubdar) pada Kementerian Perhubungan.

Tutur Iwan, alasan Ditjen Hubdar adalah untuk kelancaran dan mitigasi keselamatan saat truk-truk besar lewat tol MBZ agar jangan sampai terjadi kemacetan dan kalau ada truk-truk besar mogok yang berakibat terganggunya keselamatan pengguna jalan tol.
“Jadi kendaraan golongan III hingga V tidak boleh lewat bukan karena soal kekuatan jalan tol MBZ. Tapi mencegah kecelakaan lebih fatal dan menjamin keselamatan pengguna jalan tol MBZ,” kata Iwan yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) ini.
Sementara ahli lainnya yaitu Muji Irwawan senada bahwa soal kekuatan jalan tol MBZ tidak ada masalah walau di dalam pembangunannya ada beberapa perubahan dari desain awalnya
Menurut ahli yang juga dosen jurusan teknik sipil Institut Teknologi Surabaya (ITS) ini bahwa meski ada perubahan pada spek beton dalam pembangunan jalan tol MBZ tidak berpengaruh pada mutu beton.
“Karena jika tetap mengacu pada kekuatan yang berlaku dan SNI yang berlaku maka tidak ada masalah,” kata ahli seraya menyebutkan bahwa perubahan diperbolehkan sepanjang memenuhi aturan soal kekuatan jalan tol yang dibangun.
Adapun terdakwa Dono sebelumnya didakwa Jaksa penuntut umum korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam pembangunan jalan tol layang MBZ.
Perbuatan terdakwa Dono dilakukan bersama-sama Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus kuasa KSO PT Bukaka-PT Krakatau Steel (KS) dan Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting juga pemilik PT Delta Global Struktur.
Sedangkan modusnya, tutur JPU, yaitu terdakwa Dono bersama-sama Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin, dan Tony Budianto Sihite dengan sengaja mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder.
Menurut JPU para terdakwa telah mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran. Sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder.
Awalnya berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30m dan pada dukumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi). Tapi berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60m.
“Sedang pada pelaksanaannya steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60m,” kata JPU seraya menyebutkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa berdampak pada fungsi jalan layang Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V. (ky/*)