SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana di tiga kecamatan terakhir, yaitu Tegalbuleud, Kalibunder, dan Pabuaran, pada Selasa ini. Dengan demikian, seluruh 39 kecamatan yang terdampak banjir dan tanah longsor pada 4 dan 5 Desember lalu kini memasuki masa transisi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kondisi di lapangan. Akses lalu lintas yang sebelumnya terisolasi kini telah pulih, pasokan air bersih dan listrik telah kembali normal, serta fasilitas kesehatan dan pemerintahan di tingkat kecamatan telah beroperasi seperti biasa.
“Berdasarkan evaluasi, infrastruktur khususnya akses lalu lintas yang awalnya terisolasi sudah bisa dilalui kendaraan sehingga penanganan ke masyarakat lancar. Air bersih dan listrik pun sudah tidak ada masalah. Fasilitas kesehatan dan pemerintahan juga sudah normal. Untuk itu, diputuskan seluruh kecamatan yang terdampak bencana masuk ke masa transisi,” ungkap Ade Suryaman di Sukabumi, Selasa.
Meskipun status tanggap darurat telah dicabut, Ade Suryaman mencatat masih terdapat warga yang mengungsi di 25 kecamatan. Namun, pengungsian tersebut bersifat sementara dan tidak terus-menerus. Beliau juga menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi akan terus memperhatikan kondisi para penyintas bencana, terutama mereka yang rumahnya tidak dapat dihuni lagi.
“Bantuan kebutuhan dasar masih terus kami salurkan kepada warga yang terdampak,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemkab Sukabumi awalnya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di 39 kecamatan dari 4 hingga 10 Desember. Status tersebut kemudian diperpanjang hingga 17 Desember, dan diperpanjang kembali hingga 24 Desember untuk tiga kecamatan, sementara 36 kecamatan lainnya telah memasuki masa transisi. Dengan berakhirnya status tanggap darurat di tiga kecamatan terakhir, seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi kini berada dalam masa transisi menuju pemulihan.
(mrf/*)