Berita UtamaSukabumi

Sukabumi Dijadikan Transit Peredaran Sabu Senilai Rp 4 Miliar

×

Sukabumi Dijadikan Transit Peredaran Sabu Senilai Rp 4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota
UNGKAP SABU: Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat mengintrogasi pelaku di Mapolres Sukabumi Kota. Foto:istimewa

SUKABUMIKU.id– Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis Sabu sebesar 3 Kilo gram atau senilai Rp 4 Miliar. Pengungkapan kasus Sabu tersebut terungkap Kota Sukabumi hanya sebatas transit.

Dalam kasus ini hasil Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 3 tersangka yakni HR, IK dan DJ. HR dan IK diamankan di wilayah Lembursitu, sedangkan DJ ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan tersangka DJ hasil pengembangan keterkaitan dengan penemuan sabu 3 Kilogram tersebut.

Hasil penyelidikan Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tersangka HR dan IK di wilayah Lembursitu dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram. Tersangka DJ pun mengakui bahwa sabu 3 kilogram itu memang dititipkan di tempat tersangka HR. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan keluar daerah.

Tersangka DJ sendiri merupakan residivis yang baru keluar dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama.

“Jadi sabu seberat itu rencananya akan di edarkan keluar daerah disini hanya transit saja,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup, pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Eri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *