SUKABUMI – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sukabumi menyampaikan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi bermuatan kebencian. Polisi didesak mengusut tuntas kasus yang sudah dilaporkan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum PDM Kabupaten Sukabumi, Dedi Fatius, dalam keterangan pers yang diterima redaksi sukabumiku.id, Sabtu (04/04/2026).
Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras segala bentuk ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Baca Juga: Surga Sepak Bola di Selatan Sukabumi, Lapangan Unik di Pinggir Laut Ujung Genteng
Ia menyebutkan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan biasa, melainkan menyangkut aspek hukum dan moral yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan biasa. Ini adalah persoalan hukum dan moral,,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, perkara tersebut telah dilaporkan oleh Rozak Daud dan saat ini tengah ditangani oleh Polres Sukabumi Kota. Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Baca Juga: HUT Desa Ujung Genteng ke-18 Dimeriahkan Turnamen Sepak Bola Antar Desa 2026
Menurutnya, proses penanganan kasus harus dilakukan secara cepat dan profesional. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dinilai telah cukup.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu dan tidak lambat. Perkara ini harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan apabila alat bukti telah terpenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa kasus ini harus terus berlanjut hingga ke proses persidangan dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ia juga meminta agar tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
Ia menyatakan bahwa pelaku yang terbukti bersalah harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pidana penjara, guna memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah hukum.
“Perkara ini harus dilanjutkan sampai ke pengadilan. Tidak boleh berhenti di tengah jalan dan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Selain itu, PDM Kabupaten Sukabumi memastikan akan turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) serta Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP), pihaknya berkomitmen untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dedi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, serta berharap aparat dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Ditutup di Zaman Marwan, Mengapa Bupati Asjap Ingin Hidupkan Lagi Tollgate Pungutan Wisata?
“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja profesional, namun kami juga akan terus mengawal agar proses ini berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
PDM Kabupaten Sukabumi berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama agar lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk ujaran kebencian.

