SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memberikan tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, soal wacana penggabungan empat kecamatan—Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir)—ke Kota Sukabumi.
Budi Azhar menegaskan bahwa prioritas pembangunan di kabupaten adalah percepatan pemekaran daerah, bukan penggabungan wilayah. Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Budi Azhar kepada wartawan.
Baca Juga: Isu Susukecir Kembali Mencuat, Komisi II DPR RI Beri Sinyal Dukungan
Ia mengungkapkan bahwa gagasan pemekaran Kabupaten Sukabumi telah lama diperjuangkan dan saat ini hanya menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pemekaran lebih relevan mengingat cakupan geografis Kabupaten Sukabumi yang sangat luas.
“Ini adalah kebutuhan masyarakat, bukan opsi penggabungan seperti yang diwacanakan. Kami berharap Presiden segera mencabut moratorium agar proses pemekaran dapat dilanjutkan,” tambahnya.
Budi Azhar menilai wacana penggabungan Susukecir bukanlah solusi yang tepat, baik dari sisi kebutuhan masyarakat maupun kerangka hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa hal ini harus dilihat dalam kerangka peraturan yang ada, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Baca Juga: Aktor Senior Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dunia Hiburan Berduka
“Kabupaten Sukabumi tetap memprioritaskan perjuangan pemekaran. Penggabungan wilayah ke kota bukan solusi dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat Susukecir. Kami menghormati pandangan Aria Bima, namun kami tidak sependapat. Fokus kami jelas pemekaran demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini agenda strategis daerah, dan kami akan memperjuangkannya secara konstitusional,” jelas Budi Azhar.
Diberitakan sebelumnya, wacana penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi mendapat sinyal dukungan dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menilai penggabungan empat kecamatan dapat mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Sukabumi dan rencananya akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri.

