Berita Utama

Tegas! PJ Wali Kota Sukabumi Tutup THM dan Atur Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan 1445 H

×

Tegas! PJ Wali Kota Sukabumi Tutup THM dan Atur Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan 1445 H

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji
PJ Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi secara tegas melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1445H. Selain itu, pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya juga hanya diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB.

Himabauan atau larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor : HM.02.01/415/PROKOPIM-2024 Tentang Panduan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Dalam SE nomor 7 huruf C Pemerintah Kota Sukabumi meminta pengusaha hiburan malam seperti karaoke, klub malam, diskotik, billiard, ketangkasan, dan permainan lainnya yang sejenis untuk tidak menjalankan usahanya atau tutup selama bulan suci Ramadhan, mulai dari tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 1 Syawal 1445H/2024M sesuai dengan pengumuman resmi pemerintah.

“Sesuai dengan SE yang sudah dikeluarkan maka dengan tegas THM atau sejenisnya di Kota Sukabumi dilarang melakukan operasional selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445H,” kata PJ Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada wartawan, Rabu (13/03/24).

Bagi yang melanggar aturan sambung dia, Pemkot Sukabumi tidak akan segan – segan menindak dana mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk pengawasan nya nanti akan ada razia oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Pemerintah Kota Sukabumi berharap dengan adanya larangan operasional THM dan penyesuaian jam berjualan bagi pengusaha restoran dan warung nasi tersebut dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan memperkuat nilai-nilai keagamaan serta toleransi di tengah masyarakat selama bulan suci Ramadhan,” jelasnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada seluruh masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta meningkatkan ibadah dan kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan. Pemerintah Kota Sukabumi juga mengimbau agar seluruh warga untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

“Kami himbau seluruh umat Islam di Kota Sukabumi menyambut bulan suci Ramadhan 1445H/2024M penuh kegembiraan dengan mensucikan diri, saling bermaafan dan bersilaturahim bersama keluarga dan jama’ah masyarakat sekitarnya. Memperbanyak tadarus al-Qur’an dan bacaan kalimat thayyibah (istigfar, tasbih,tahmid, takbir dan lain-lain) sebagai tanda bersyukur atas datangnya bulan suci Ramadhan 1445H/2024M,” pungkasnya. (Ky)