SUKABUMIKU.id – Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap motif di balik aksi sadis ES (68) dan anaknya JA (36) bersama dua tersangka lain menganiaya LFH (36) hingga korban ditemukan meninggal dunia. Main hakim sendiri, pelaku menuding korban mencuri sebuah handphone.
Seperti diketahui, LFH meninggal dunia di emperan toko di sekitar di Jalan Cikiray, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, beberapa hari lalu. Warga sempat menemukan korban dalam kondisi kesakitan hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwandi, menjelaskan motif dari aksi penganiayaan tersebut. Korban dituding mencuri hanphone milik JA saat diisi daya di salah satu toko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi,
“JA (36) kesal dan menuding LFH telah mencuri handphone miliknya. Kebetulan pada Minggu (4/8) malam, ES dan JA melihat LFH sedang berada di sekitar pusat perbelanjaan Supermall Kota Sukabumi,” kata Rita kepada awak media belum lama ini.
Selanjutnya dengan dibantu tersangka lain, yaitu MJY (30) dan HS (33) yang merupakan juru parkir, ES dan JA menyergap korban dan mengintrogasinya. Tak dapat jawaban memuaskan, para tersangka kemudian menganiaya LFH di sekitar Supermall.
Korban yang merupakan pemuda asal Kecamatan Cibadak ini kemudian dibawa ke wilayah Cikiray. Para tersangka melakukan penganiayaan yang membuat korban tidak berdaya dan tergeletak di emperan toko sebelum ditinggalkan begitu saja.
Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, LFH sempat meminta tolong dan mengerang kesakitan dan meminta tolong. Sayangnya tidak ada warga yang berani mendekat karena merasa takut.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB beberapa warga memberanikan diri untuk mendekat dan melihat korban sudah tidak lagi bernapas.
Kemudian pada pukul 00.15 WIB atau Senin (5/8) dinihari, anggota Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cikole mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP. Polisi juga mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi.