Berita Utama

Tersangka Kasus Korupsi PIP di Kota Sukabumi Kembali Bertambah

×

Tersangka Kasus Korupsi PIP di Kota Sukabumi Kembali Bertambah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan seorang tersangka berinisial THRS dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020 di Kota Sukabumi.

Penetapan tersebut setelah ditemukan cukup alat bukti menunjukkan keterlibatan sebagai pihak yang memberikan informasi terkait PIP kepada tersangka KH dan DS.

Kejari Kota Sukabumi Setyawati, Setiyowati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menjelaskan, tersangka THRS memiliki peran sebagai pihak yang memberikan informasi terkait PIP kepada tersangka KH dan DS serta turut menikmati potongan dana PIP sebanyak 35 persen.

“Setelah dilakukan gelar perkara dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sebagai akibat dari tindakan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp716.729.750,” bebernya.

Ia menambahkan, Kejari Kota Sukabumi akan terus melakukan upaya pengungkapan fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan yang transparan.

“Selain itu, hasil pemeriksaan akan terus dilakukan pendalaman untuk melihat apakah perkara ini masih dapat dikembangkan lebih lanjut atau tidak,” pungkasnya. (Ky)