SUKBUMIKU.id – Tiga orang pelaku yang tergabung dalam sindikat kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Kota Sukabumi akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB .
Ketiganya adalah warga Pesawahan Lampung berinisial DD (25), YBP (26), dan RA (29). Para pelaku telah beraksi di Kota Sukabumi sebanyak tiga kali yakni di halaman parkir Pool DAMRI di Jalan KH Ahmad Sanusi pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.20 WIB.
Kemudian di Jalan RE Martadinata tepatnya depan kantor PLN Sukabumi pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, lalu di Jalan Pabuaran Kelurahan Dayeuh Luhur Kecamatan Warudoyong tepatnya di depan Rumah Makan Pak Nano pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 11.50 WIB.
Para pelaku diamankan di rumah saudaranya di Kampung Parigi, Serang, Banten pada saat berkumpul dan akan melakukan aksinya di Serang, Banten.
Pada saat penangkapan ke tiga pelaku ini dihadiahi timah panas oleh polisi. Karena, mereka melawan dan akan melarikan diri pada saat diamankan.
“Pada saat penangkapan ketiga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas terukur. Adapun identitas pelaku inisial DD, YBP, RA,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Selasa (03/09/24).
Lanjut dia, para pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti pelaku, kemudian mengeksekusinya dengan cara mengempeskan ban dan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi mobil. Setelah itu, barang berharga yang ada di dalam mobil digondol. Untuk peran dari masing-masing pelaku, DD sebagai eksekutor, YBP dan RA bertugas memantau korban atau target sasaran.
“Modus operandi para pelaku membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan korban yang akan menyetorkan ke bank. Hasil dari pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP. Yang terdiri dari 3 TKP di Polres Sukabumi Kota, 3 TKP di Cianjur, 2 TKP di Bogor,” tandasnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, para pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar pada lima bulan hingga satu tahun yang lalu.
“Itu baru keluar kurang lebih ada yang satu tahun, ada yang lima bulan, ada yang baru keluar, kasusnya sama. Untuk melarikan diri mereka dari Lampung kita kejar ke Lampung dan melarikan diri ke daerah Cikande, Serang, Banten,” tuturnya.
Saat ini masih ada tujuh buronan yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil yakni Y, BI alias B, W, T, BI, S, dan M alias DG. Korban yang menjadi target sasaran mereka adalah nasabah bank. Total uang yang dicuri oleh sindikat ini mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan keperluan pribadi.
“Itu sesuai peran masing-masing mereka itu dibagi semua pelaku berjumlah 10 orang untuk eksekutor mungkin yang paling besar sekitar 70 juta yang lainnya bervariasi ada yang 30-40 (juta). Menurut keterangan mereka dia dipake kehidupan sehari-hari maupun foya-foya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tambah dia, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun.
“Mereka saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat unit handphone, dua unit sepeda motor, dan pecahan busi mobil,” pungkasnya. (Ky)