Nasional

Tiga Petinggi Smelter Swasta Divonis 4-8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

×

Tiga Petinggi Smelter Swasta Divonis 4-8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi smelter swasta yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ketiga terdakwa divonis hukuman penjara antara 4 hingga 8 tahun.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  •  Suwito Gunawan alias Awi, beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa
  • Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019
  •  Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020

Suwito Gunawan divonis hukuman paling berat, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider 6 tahun kurungan. Hakim menyatakan Suwito terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Robert Indarto juga divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun subsider 6 tahun kurungan. Sama seperti Suwito, Robert juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

Sementara itu, Rosalina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa untuk membuka rekening Rosalina. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ringkasan Vonis:

1. Suwito Gunawan: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun kurungan.

2. Robert Indarto: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun kurungan.

3. Rosalina: 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Mrf/*)