Berita SukabumiBerita Utama

Tilep Anggaran PIP, Dua Honorer di Disdikbud Kota Sukabumi Ditetapkan Tersangka

×

Tilep Anggaran PIP, Dua Honorer di Disdikbud Kota Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Honorer di Disdikbud Kota Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menetapkan dua tersangka pelaku Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019 – 2020.

Dua pelaku tersebut merupakan D.S dan K.H yang merupakan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berstatus tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi.

Kejari Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, pengungkapan kasus Tipikor tersebut bermula ketika dua orang pelaku menjalankan program PIP dengan anggaran sebesar Rp. 1.927.750.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam program itu pelaku menyunat anggaran PIP dengan nominal sebesar Rp716.729.750.

“Dalam perjalanan dana tersebut secara bersama-sama dilakukan pemotongan oleh DS dan KH sebanyak 35% untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dia membeberkan, atas pemeriksaan penyidik saat ini Kejari Kota Sukabumi sudah meningkatkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka.

“Dia sebagai honor resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan sebagai operator Dapodik Dinas Pendidikan,” cetusnya.

Ia menjelaskan, tujuan PIP ini untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat. Semisal, untuk membantu operasional peserta didik mulai dari membeli buku, alat sekolah, membiayai transportasi sekolah, memberikan uang saku, memberikan biaya khusus hingga membiayai praktek tambahan.

Namun, pada kenyataannya DS dan KH malah memotong anggaran sebanyak 35 persen dari Rp450 per siswa SD dan SMP.

“DS dan KH memotong rata-rata 35 persen untuk kepentingan pribadi dari tingkatan SD dan SMP dengan jumlah sekolah yakni, 14 SMP dan 11 SD,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, Kejari Kota Sukabumi juga mengamankan berbagai dokumen penting lainnya. Sementara, Kejari masih mendalami kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainnya.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 56 saksi dan kami akan berupaya melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tersangka lainnya atau tidak,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) RI tahun 1999 junto UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman lima tahun penjara.

“Terhadap bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)