Berita Sukabumi

Lintas Aktivis Sukabumi Desak Kejari Kota Sukabumi Mundur Dari Jabatanya, Ini Alasannya!

×

Lintas Aktivis Sukabumi Desak Kejari Kota Sukabumi Mundur Dari Jabatanya, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Puluhan massa tergabung dalam wadah organisasi Lintas Aktifis Sukabumi (LAS), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Senin (06/11/23).

Dalam aksinya, puluhan massa mendesak agar Kepala Kejari Kota Sukabumi untuk lengser dari jabatannya. Pasalnya, diduga banyak perkara yang masuk namun tidak jelas penanganannya.

Koordinator Aksi LAS Isep Ucu Agustina, mengatakan, dalam aksi itu pihaknya juga menyoroti masalah kinerja Kejari Kota Sukabumi, khususnya tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi dan keterbukaan informasi publik.

“Tidak hanya sebatas itu saja, kami menuntut ibu Kejari Kota Sukabumi untuk mundur dari jabatannya, karena barusan sudah ada kepastian konfirmasi terkait laporan yang sudah disposisi oleh Kejati yang sudah sampai di Kejari. Namun Kejari Kota Sukabumi malah tidak mengetahuinya. Itu salah satu bukti Kejari kurang teliti,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, lanjut Isep, LAS juga menyoroti terkait kasus lainnya seperti pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul yang hingga saat ini tidak jelas pengawasannya.

“Bagai mana peran kejaksaan untuk proses mengawal itu, saya yakin kejaksaan belum turun tangan. Atau memang Kejari selesai dibelakang layar, karena banyak isu yang terendus Kejari kerap bermain api dengan para pengusaha Kota Sukabumi,” bebernya.

Sebab itu, saat ini LAS menuntut Kejari Kota Sukabumi memberikan klarifikasi terkait opini yang sudah menjamur di masyarakat.

“Kami memiliki keyakinan diksi yang kita bangun dan masyarakat yang sudah ramai itu mungkin 30 persen ada kebenarannya walaupun faktanya belum mengetahui karena belum dijawab Kejari,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati melalui Kasi BB Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart Z Situmorang menerangkan, Kejari Kota Sukabumi menjalankan tugas sesuai aturan dan arahan dari Kejagung RI.

“Kami di sini menjalankan tugas sesuai arahan dari pimpinan kami, Kejaksaan Agung. Masyarakat boleh mengatakan demikian, tapi pimpinan yang menilainya. Sampai hari ini pimpinan masih mempercayakan itu kepada Kajari Kota Sukabumi, Ibu Setiyowati. Dan perlu digarisbawahi, tuntutan Kajari Kota Sukabumi agar mundur itu ternyata ada benang merah yang tidak tersampaikan. Ada opini-opini yang belum tentu kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Disinggung terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pengawalan laporan TPA Cikundul, Ellyas menyebutkan bahwa laporan tersebut sampai saat ini masih ditelaah oleh Seksi Pidsus. Terlebih, perkara itu sudah bergulir sejak tahun 2019 di mana saat ini para pejabat di Kejari Kota Sukabumi didominasi oleh orang yang baru menjabat.

“Bukan berarti laporan ditolak. Tapi ketika berkasnya belum lengkap, maka kami akan meminta supaya laporannya dilengkapi dulu. Kami rasa di institusi mana pun seperti itu. Kasus TPA Cikundul itu kan tahun 2019, kami tidak bisa mengomentari lebih jauh mengenai hal itu karena kami sendiri baru masuk Kejari Kota Sukabumi dari tahun 2022, sementara Kasi Pidsus juga baru enam bulan di sini,” pungkasnya. (Ky)