Berita SukabumiBerita Utama

Tok! DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakati APBD Perubahan 2024 Rp 4,6 Triliun

×

Tok! DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakati APBD Perubahan 2024 Rp 4,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Setelah melalui rangkaian rapat paripurna yang cukup intens, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah akhirnya mencapai kesepakatan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, dengan total anggaran sekitar Rp4,6 triliun.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (26/9) malam di aula rapat gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, setelah mendengarkan pandangan akhir dari Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan secara intensif selama dua hari berturut-turut. “Kami telah melakukan rapat paripurna secara maraton, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi hingga jawaban dari pihak eksekutif.

Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Budi.

Budi juga menambahkan bahwa melalui pembahasan ini, DPRD bersama TAPD berhasil mencapai kesepakatan terkait perubahan anggaran APBD tahun 2024. Meskipun ia tidak mengingat angka pasti, Budi memperkirakan total anggaran yang disepakati berada di kisaran Rp4,6 triliun, naik dari anggaran sebelumnya sebesar Rp4,3 triliun.

“Ada beberapa faktor yang berpengaruh, seperti persiapan Pilkada, tunjangan untuk P3K, alokasi Dana Desa (DD), bantuan keuangan dari provinsi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Setelah kesepakatan ditandatangani oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, dokumen perubahan APBD 2024 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Budi berharap proses evaluasi tersebut dapat selesai dalam waktu seminggu, sehingga hasilnya bisa segera diterapkan.

“Kami berharap evaluasi dapat berjalan cepat, sehingga program-program yang direncanakan bisa segera dilaksanakan,” harapnya.

Mengenai keterlambatan pembahasan perubahan anggaran ini, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD setelah pelantikan anggota baru pada 5 Agustus 2024. Meski demikian, Pemerintah Daerah telah mengajukan nota pengantar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), yang kemudian diproses melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dengan selesainya rapat paripurna dan pembahasan perubahan APBD 2024, Budi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kini tinggal menunggu hasil evaluasi dari Gubernur untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan.

“Alhamdulillah, sekarang kita tinggal melanjutkan pembahasan APBD untuk tahun 2025, sementara perubahan anggaran tahun 2024 sudah selesai, tinggal menunggu evaluasi dari gubernur,” pungkasnya.