SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024.
Penetapan DPS ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Balcony, Sukabumi, pada tanggal 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, jumlah pemilih sementara yang tercatat adalah sebanyak 260.404 orang, dengan rincian 129.060 pemilih laki-laki dan 131.344 pemilih perempuan.
Data ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 417 Tahun 2024. Jumlah pemilih sementara ini tersebar di 7 kecamatan dan 33 kelurahan yang ada di Kota Sukabumi.
Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, didampingi oleh komisioner lainnya yaitu Dikrilah, Nenda Suhanda, Seni Soniansih, dan Siska Agustia.
Acara ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, serta berbagai undangan dari unsur pemerintah daerah, Badan Adhoc, Bawaslu Kota Sukabumi, stakeholder terkait, dan media massa.
KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, penetapan DPS ini merupakan langkah awal yang penting dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, DPS ini akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.
“Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa dan memastikan bahwa nama mereka telah terdaftar sebagai pemilih,” kata dia kepada wartawan.
Selain itu sambung dia, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melaporkan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam data pemilih yang telah ditetapkan. KPU Kota Sukabumi mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini, demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkualitas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa hak pilih seluruh warga terlindungi dan dapat digunakan pada saat pemungutan suara nanti. Untuk informasi lebih lanjut mengenai DPS dan tata cara pelaporan kesalahan data, masyarakat dapat menghubungi KPU Kota Sukabumi atau mengunjungi laman resmi KPU,” pungkasnya. (Ky)