SUKABUMIKU.id – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakulan aksi damai depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024).
Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Apit Haeruman mengatakan, RUU Penyiaran yang tengah dirancang mengandung beberapa masalah yang sangat mengkhawatirkan bagi kebebasan pers.
Pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran, sambung Apit, mengancam kebebasan pers dengan larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“Tentunya dalam pasal ini dapat menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang independen bagi masyarakat,”ujar Apit.
kemudian, masih kata Apit, dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Pasal ini dinilai menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,”bebernya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Sukabumi Mohammad Satiri menambahkan, dirinya meminta DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan penolakan tersebut.
“Kami minta penolakan RUU Penyiaran ini untuk disampaikan ke DPR,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak,termasuk organisasi profesi jurnalis, serta publik secara terbuka.
“Kita pastikan semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,”katanya. (Ky)