SUKABUMIKU.id – Umat Muslim di Kota dan Kabupaten Sukabumi mulai menunaikan zakat fitrah sebagai persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Zakat fitrah, yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama bulan Ramadan dan membantu meringankan beban kaum dhuafa agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran mengenai besaran dan waktu penerimaan zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah.
Ketua BAZNAS Kota Sukabumi, Miftah Amir, menyampaikan bahwa surat edaran ini bertujuan agar warga mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini.
Besaran zakat fitrah berupa beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Jika dibayarkan dengan nominal uang, besarnya antara Rp45.000 hingga Rp60.000, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu antara Rp18.000/kg hingga Rp24.000/kg.
Untuk Kabupaten Sukabumi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000. Sedangkan untuk Kota Sukabumi sebesar Rp45.000.
BAZNAS Kota Sukabumi telah menyosialisasikan surat edaran ini melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lembaga, Masyarakat dapat membayar zakat fitrah langsung ke Gedung BAZNAS Kota Sukabumi atau melalui UPZ BAZNAS di sekitar tempat tinggal, Batas pembayaran zakat fitrah adalah 1 Syawal 1446 Hijriah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi melalui Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah. Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa lainnya di wilayah Sukabumi.
Selain itu, Lumbung Pangan BAZNAS di Sukabumi juga berperan penting dalam menyediakan 133,7 ton beras zakat fitrah untuk didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat. Program ini juga memberdayakan petani binaan BAZNAS agar terbebas dari kemiskinan dan menjadi muzaki di kemudian hari.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah dan lembaga-lembaga amil zakat terpercaya di Sukabumi, masyarakat dapat menghubungi kantor Kementerian Agama setempat atau mengunjungi situs web resmi lembaga-lembaga zakat. (mrf)