Ekonomi

Update Harga Emas Antam Logam Mulia Senin 26 Agustus 2024: Stagnan di Rp1.420.000 per Gram

×

Update Harga Emas Antam Logam Mulia Senin 26 Agustus 2024: Stagnan di Rp1.420.000 per Gram

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Logam Mulia
Harga Emas Antam Logam Mulia/Sei

SUKABUMIKU.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin, 26 Agustus 2024, terpantau stabil. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tetap di level Rp1.420.000 per gram, tidak berubah dari harga sebelumnya.

Selain itu, harga buyback atau jual kembali emas batangan pada hari ini juga tercatat tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp1.267.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan jika konsumen ingin menjual emasnya kembali ke pihak Antam.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, perlu diperhatikan adanya potongan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

Rincian Harga Emas Batangan Antam Senin, 26 Agustus 2024
Berikut adalah harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin, 26 Agustus 2024:

– Emas 0,5 gram: Rp760.000
– Emas 1 gram: Rp1.420.000
– Emas 2 gram: Rp2.784.000
– Emas 3 gram: Rp4.156.000
– Emas 5 gram: Rp6.904.000
– Emas 10 gram: Rp13.730.000
– Emas 25 gram: Rp34.162.500
– Emas 50 gram: Rp68.205.000
– Emas 100 gram: Rp136.290.000
– Emas 250 gram: Rp340.337.500
– Emas 500 gram: Rp680.375.000
– Emas 1.000 gram: Rp1.360.600.000

Ketentuan Pajak untuk Pembelian Emas
Untuk pembelian emas batangan, juga berlaku potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen dari harga pembelian untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelengkap.

Demikian update harga emas Antam pada Senin, 26 Agustus 2024. Bagi investor maupun konsumen yang ingin membeli atau menjual emas, penting untuk memperhatikan pergerakan harga serta ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan lancar dan menguntungkan.(Sei)