SUKABUMIKU.id – Rapat Komisi I DPR dengan pemerintah terkait pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, sempat diwarnai aksi penggerudukan dan bahkan dilaporkan ke polisi. Meskipun menuai kritik keras, rapat ini tetap akan dilanjutkan.
Pembahasan RUU TNI ini menuai kontroversi karena dinilai dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Penolakan terhadap RUU ini semakin menguat karena dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Salah satu poin krusial dalam RUU TNI adalah memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di lembaga sipil. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa 16 kementerian atau lembaga telah disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sebagai tempat penugasan prajurit aktif.
“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.
“Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu,” tambahnya.
Berikut adalah daftar 16 institusi yang memungkinkan prajurit aktif TNI untuk menjabat, sesuai dengan revisi undang-undang:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Rapat pembahasan RUU TNI ini terus menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batasan peran
TNI dalam pemerintahan sipil. (mrf/*)