SUKABUMIKU.id – Demi meningkatkan kedisiplinan pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang dalam melakukan Uji KIR, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (PKB Dishub) Kota Sukabumi berencana akan menjalin kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Sukabumi.
Tujuan dari kerjasama itu untuk menjadikan hasil Uji KIR sebagai salah satu syarat dalam perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Kepala UPT PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro, menerangkan rencana kerja sama ini dilatarbelakangi menurunnya jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR walau sejak awal tahun pihaknya sudah tidak memberlakukan tarif uji KIR.
“Jadi akibat penurunan ini kita akan bekerjasama dengan P3D Kota Sukabumi untuk meningkatkan kembali kesadaran masayarakat untuk mengikuti uji KIR,” kata Endro kepada wartawan, Selasa (01/10/24).
Menurutnya turunnya kesadaran pemilik angkutan penumpang dan barang untuk melakukan uji KIR, merupakan salah satu imbas dibebaskannya tarif serta tidak adanya sanksi bagi yang belum melakukan uji KIR.
“Padahal seperti dijelaskannya uji KIR merupakan salah satu upaya untuk memastikan keselamatan dalam berkendara,” paparnya.
Adapun sejak awal tahun hingga akhir bulan September, kendaraan yang sudah melakukan uji KIR adalah sebanyak 3.574 unit kendaraan. (Ky)