Berita Sukabumi

Usai Divonis Bebas, Ivan Rusvansyah Kembali di Tangkap Polisi Ini Alasannya !

×

Usai Divonis Bebas, Ivan Rusvansyah Kembali di Tangkap Polisi Ini Alasannya !

Sebarkan artikel ini
Ivan Rusvansyah Tryasa
Ivan Rusvansyah Tryasa

SUKABUMIKU.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Tryasa, dikabarkan kembali ditangkap pihak Kepolisian dalam kasus penipuan, Senin (16/10/23).

Informasi yang berhasil dihimpun, Ivan kembali terjerat dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Sukabumi Setyowati melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Achmad Tri Nugraha menjelaskan, Ivan Rusvansyah disangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Divonis Bebas Dalam Kasus Tipu Gelap

“Kasus ini, terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan lima pangkalan Gas Elpiji 3 kg, dengan total kerugian yang dialami korban, H. Didin, mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.

Tri membeberkan, kronologis kejadiannya bermula pada 23 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB, Ivan diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban, Didi Budi Wijaya.

“Ivan, yang juga dikenal sebagai Asep, menawarkan lima pangkalan gas LPG 3 kg di Kota Sukabumi dengan nilai investasi sebesar Rp1,2 miliar,” bebernya.

Namun, sambung Tri, kelima pangkalan tersebut tidak dapat dibeli kembali dan beralih ke pihak lain. Sejauh ini, Kejari Kota Sukabumi sudah melakukan tahap dua dan tersnagka sudah dititipkan di Polres Sukabumi selama 20 hari ke depan.

“Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dugaan penggelapan juga melibatkan dua tersangka lain, yakni dalam kasus penggelapan mobil Pajero, yang melibatkan Ivan Rusvansyah dan Cepi.

“Untuk kasus ini, sudah ada empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk,” pungkasnya. (Ky)