Berita Utama

Warga Kadudampit Sukabumi Diringkus Polisi, Bawa Kabur Belasan Motor Ojol Modus Orderan Offline

×

Warga Kadudampit Sukabumi Diringkus Polisi, Bawa Kabur Belasan Motor Ojol Modus Orderan Offline

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – MS (35 tahun), warga Cibunar Kadudampit Sukabumi diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus penipuan dan membawa kabur belasan sepeda motor milik pengemudi ojol ojeg online.

Selain MS, Polisi pun berhasil mengamankan pelaku lainnya. Yakni, P (35 tahun) yang diduga merupakan seorang penadah dengn membeli dan satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT tahun 2014, warna Putih dengan bernopol F 5421 ZX dari terduga pelaku utama.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut diduga dilakukan MS hingga belasan kali.

Ia menerangkan, terduga pelaku MS melakukan aksinya dengan berpura-pura memesan ojeg online hingga bertemu dan dibonceng pengemudi ojol sesuai dengan tujuan.

Akan tetapi, di tengah perjalanan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menipu para pengemudi ojol hingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur terduga pelaku.

“Pelaku ini memesan ojeg online melalui aplikasi inidriver, kemudian setelah dipesan, di tengah jalan dia minta perubahan jalur tujuan kepada korban, setelah itu pelakulah

yang mengemudikan kendaraan tersebut, kemudian berhenti di tengah jalan dan mengelabui korban dengan

berpura-pura meminta tolong korban untuk membelikan atau mengambilkan sesuatu yang membuat korban harus

turun dari sepeda motor, setelah korban turun dari sepeda motor inilah, terduga pelaku ini tancap gas dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya tersangka, lanjut dia, dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian, 1 STNK sepeda motor dan dan 1 ket leasing dari tangan pelaku.

“Sesuai hasil penyelidikan kami mereka melancarkan aslinya di 13 TKP yang berbeda wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” paparnya.

Akibat perbuatannya, dia menegaskan pelaku terancam pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan Pidana dengan penjara selama 4 tahun.

“Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lajut,” pungkasnya. (Ky)