Kota Sukabumi

Warga Kota Sukabumi Perlu Tahu! Begini Prosedur Ganti Nama di Dokumen Kependudukan

×

Warga Kota Sukabumi Perlu Tahu! Begini Prosedur Ganti Nama di Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti terhadap penulisan nama pada dokumen kependudukan. Pasalnya, kesalahan atau perbedaan nama pada KTP elektronik, Kartu Keluarga, maupun akta pencatatan sipil masih kerap ditemukan di lapangan.

Dalam informasi yang dikutip dari Disdukcapil Kota Sukabumi, Selasa (13/1/2026) diketahui bahwa pembetulan nama dan perubahan nama merupakan dua hal yang berbeda, baik dari sisi pengertian maupun persyaratannya. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru saat mengajukan permohonan layanan administrasi kependudukan.

Pembetulan nama dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan atau redaksional, seperti perbedaan ejaan nama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Contohnya, nama yang tercantum di Kartu Keluarga tidak sama dengan yang tertulis di Akta Kelahiran. Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mengajukan pembetulan nama agar sesuai dengan dokumen yang benar dan didukung dokumen otentik.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Susulan Teror Warga Kampung Gempol Palabuhanratu

Untuk mengajukan pembetulan nama, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kependudukan yang akan diperbaiki, melampirkan dokumen pendukung seperti ijazah, paspor, atau buku nikah yang penulisan namanya benar, membuat surat permohonan pembetulan nama, serta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disertai dua orang saksi.

Sementara itu, perubahan nama masuk dalam kategori berbeda. Perubahan nama dilakukan apabila terdapat penggantian atau penambahan nama secara keseluruhan, misalnya dari nama lama menjadi nama baru yang berbeda. Untuk layanan ini, pemohon wajib melampirkan salinan penetapan dari pengadilan negeri sebagai dasar hukum perubahan nama.

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Septic Tank di Cisolok Sukabumi

Selain penetapan pengadilan, persyaratan perubahan nama juga meliputi kutipan akta pencatatan sipil, KTP elektronik, dan Kartu Keluarga. Seluruh permohonan, baik pembetulan maupun perubahan nama, dapat diajukan langsung ke kantor Disdukcapil Kota Sukabumi.

Disdukcapil Kota Sukabumi mengimbau warga agar segera mengecek kembali kesesuaian nama pada seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki. Ketelitian sejak dini dinilai penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari, terutama saat mengurus pendidikan, pekerjaan, maupun layanan publik lainnya.