Kabupaten Sukabumi

Warga Perumahan di Nagrak Keluhkan Serbuan Lalat dan Bau Peternakan Ayam

×

Warga Perumahan di Nagrak Keluhkan Serbuan Lalat dan Bau Peternakan Ayam

Sebarkan artikel ini
Warga Perumahan Fitra Pratama Residence, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan serbuan lalat dan bau menyengat yang diduga berasal dari peternakan ayam di sekitar permukiman. (Foto: Mulvi MN/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Warga Perumahan Fitra Pratama Residence, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan gangguan lalat dan bau menyengat yang diduga berasal dari peternakan ayam di sekitar permukiman.

Keluhan tersebut disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan. Warga mengaku serbuan lalat terjadi sejak pagi hingga malam dan masuk ke rumah-rumah warga, sementara bau menyengat muncul pada waktu tertentu.

Kondisi itu membuat warga RT 04/RW 03 dan RT 02/RW 03 merasa terganggu. Mereka bahkan telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah pihak, mulai dari RT, RW, pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, DPRD Kabupaten Sukabumi hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Perwakilan warga, Bambang, mengatakan gangguan tersebut berdampak terhadap kenyamanan keluarga, termasuk anak-anak.

“Lalat terus menghinggapi rumah dari pagi sampai malam. Bau menyengat juga muncul tidak menentu. Kami sudah mengadu ke RT, RW, desa, kecamatan, Satpol PP, DPRD kabupaten, dan DLH, tetapi belum ada solusi,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, keberadaan peternakan yang berdekatan dengan permukiman menjadi salah satu persoalan utama yang dikeluhkan warga. Bahkan, lokasi peternakan disebut berbatasan langsung dengan tembok perumahan.

Selain persoalan lalat dan bau, warga juga mempertanyakan legalitas serta dokumen perizinan usaha peternakan tersebut.

Mereka meminta pemerintah memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

Ketua Lingkungan, Roni Melias, mengatakan pemeriksaan terhadap peternakan tersebut disebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 8 Juli 2026 dan 26 September 2026.
Namun, menurut Roni, gangguan yang dikeluhkan warga masih terjadi setelah pemeriksaan tersebut.

“Sudah dua kali ada pemeriksaan, tetapi lalat dan bau masih terjadi. Kami mempertanyakan mengapa belum ada tindakan tegas,” ujarnya.

Roni juga menyebut berdasarkan keterangan warga, saat pemeriksaan pertama pengelola peternakan belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen legalitas yang diminta.

Meski demikian, status perizinan dan legalitas usaha peternakan tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi terkait, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen yang dimiliki pengelola.

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Lingkungan, Rayi Priayi, mengatakan warga menginginkan adanya pertanggungjawaban atas gangguan yang mereka rasakan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan tempat tinggal, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap kondisi lingkungan di sekitar permukiman.

Pengurus DKM, Eko Samsul Arifin, turut menyoroti dugaan gangguan kualitas udara akibat bau yang dikeluhkan warga. Namun, dugaan dampak terhadap kesehatan masyarakat tetap membutuhkan pemeriksaan medis dan pengujian lingkungan oleh pihak berwenang.

Warga kini meminta pemerintah dan instansi terkait lebih terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap peternakan tersebut.

Mereka mendesak DLH dan Satpol PP menyampaikan status legalitas usaha, hasil pemeriksaan, serta langkah penanganan yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Warga juga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila aktivitas peternakan terbukti menimbulkan gangguan lingkungan.

Jika persoalan tidak dapat diselesaikan melalui langkah penanganan yang memadai, relokasi peternakan menjadi salah satu opsi yang diminta warga.

Keluhan warga tersebut selanjutnya diharapkan mendapat perhatian dari DLH Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.