SUKABUMI – Sebanyak 18 pegawai honorer di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi secara resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan ini merupakan bagian dari pelantikan massal 8.164 honorer yang dipimpin Bupati Sukabumi, Asep Japar, di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis (4/12/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh pegawainya yang telah dilantik.
“Alhamdulillah dari DPMPTSP ada 18 orang yang dilantik dan semuanya hadir. Ini menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi kami,” ujar Dede.
Baca Juga: Hujan Deras Empat Jam Terjang Cisolok Sukabumi: Tembok Sekolah Jebol, Jembatan Hanyut
Ia menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap dedikasi para pegawai honorer. Pengangkatan sebagai ASN melalui skema PPPK memberikan kepastian hukum dan status yang telah lama dinantikan.
Dede mengungkapkan bahwa sebagian dari pegawai yang dilantik telah mengabdi dalam waktu yang sangat lama. Masa pengabdian mereka bervariasi, mulai dari yang telah memenuhi syarat minimal empat tahun hingga ada yang telah mengabdi selama 15 tahun.
Baca Juga: Soal Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati Sukabumi
“Banyak dari mereka sudah mengabdi sangat lama. Ini patut kita syukuri karena pemerintah telah berupaya memberikan pengakuan atas pengabdian mereka,” ungkapnya.
Dengan status baru ini, Dede Rukaya berharap dapat memacu semangat kerja dan profesionalisme para pegawai dalam melayani masyarakat. “Kita harus semakin semangat dan bekerja sesuai dengan profesionalisme dalam bertugas sebagai pelayan publik,” tandasnya.

