SUKABUMIKU.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Berikut 4 poin kunci terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto:
1. Suap PAW: Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
2. Perintangan Penyidikan: Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti saat KPK melakukan OTT.
3. Pengarahan Saksi: Hasto diduga mengarahkan para saksi untuk memberikan kesaksian palsu kepada KPK.
4. Pencegahan ke Luar Negeri: Hasto telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto dijerat dalam dua kasus, yaitu suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Setyo Budiyanto membeberkan peran krusial Hasto dalam kedua kasus tersebut:
1. Upaya Meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg DPR:
* Hasto memindahkan Harun Masiku ke Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pemilu 2019, meskipun Harun berasal dari Sulawesi Selatan.
* Meskipun perolehan suara Harun Masiku jauh di bawah Rizky Aprilia, Hasto berupaya agar Rizky mengundurkan diri dan digantikan oleh Harun.
* Upaya tersebut gagal, meskipun Hasto telah mengutus Saeful Bahri untuk menemui Rizky di Singapura.
* Hasto kemudian melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk meloloskan Harun.
* KPK menemukan bukti bahwa Hasto mengatur perencanaan dan penyerahan uang suap tersebut.
2. Pertemuan dengan Wahyu Setiawan:
* Hasto bertemu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019 dan mengajukan dua nama, yaitu Harun Masiku dan Maria Lestari, untuk menjadi anggota DPR. Hanya usulan Maria Lestari yang berhasil.
* KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang suap berasal dari Hasto.
3. Perintangan OTT KPK:
* Saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku dan memintanya membuang ponsel serta melarikan diri.
* Pada Juni 2024, Hasto memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
4. Mengarahkan Saksi untuk Memberikan Kesaksian Palsu:
* Hasto mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK, serta tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
KPK saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait OTT pada 8 Januari 2020. Penetapan tersangka Hasto disepakati secara bulat oleh lima pimpinan KPK.
Kasus suap PAW Harun Masiku ini sebelumnya telah menjerat tiga orang, yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta dua orang kepercayaannya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. Wahyu Setiawan telah divonis 7 tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Sementara itu, Harun Masiku masih buron hingga saat ini.
(mrf/*)