Berita Sukabumi

Wacana Pemekaran Kabupaten Sukabumi, Muncul Usulan Sukabumi Utara dan Pejampangan

×

Wacana Pemekaran Kabupaten Sukabumi, Muncul Usulan Sukabumi Utara dan Pejampangan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi kembali mengemuka. Rencana ini akan membagi wilayah Kabupaten Sukabumi yang luasnya mencapai 4.131 km persegi (bukan 48,33 km persegi) menjadi dua kabupaten baru. Salah satu kabupaten yang diusulkan adalah Kabupaten Sukabumi Utara, dengan ibu kota di Cibadak, membawahi 21 kecamatan.

Namun, rencana ini masih terganjal moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2014. Meskipun demikian, pembahasan mengenai pemekaran ini terus bergulir di kalangan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.

Dukungan dari tokoh berpengaruh dan masyarakat setempat menjadi kunci penting dalam mewujudkan pemekaran ini. Berikut usulan calon kecamatan yang akan bergabung ke dalam dua kabupaten baru tersebut:

1. Kabupaten Sukabumi Utara:

Kabupaten ini diusulkan mekar dari Kabupaten Sukabumi dan akan membawahi 21 kecamatan, yaitu:

* Bojong Genteng

* Caringin

* Ciambar

* Cibadak (ibu kota)

* Cicantayan

* Cicurug

* Cidahu

* Cireunghas

* Cisaat

* Gegerbitung

* Gunungguruh

* Kabandungan

* Kadudampit

* Kalapanunggal

* Kebonpedes

* Nagrak

* Parakansalak

* Parungkuda

* Sukabumi

* Sukalarang

* Sukaraja

 

2. Kabupaten Pejampangan:

Kabupaten Pejampangan diusulkan membawahi 18 kecamatan, yaitu:

* Cibitung

* Cidadap

* Cidolog

* Ciemas

* Cimanggu

* Ciracap

* Curugkembar

* Jampang Kulon

* Jampang Tengah

* Kalibunder

* Lengkong

* Nyalindung

* Pabuaran

* Purabaya

* Sagaranten

* Surade

* Tegalbuleud

* Waluran

Pemekaran Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik. Namun, moratorium DOB dari pemerintah pusat masih menjadi tantangan utama. Diperlukan kajian mendalam dan lobi politik yang intensif agar wacana ini dapat direalisasikan.

(mrf/*)