SUKABUMI — Bagi 95 pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2026), persoalannya bukan sekadar mendapatkan buku nikah.
Di balik proses tersebut terdapat kebutuhan yang lebih mendasar, yakni memastikan status hukum perkawinan sekaligus melindungi hak keluarga mereka di kemudian hari.
Sidang isbat nikah secara massal yang digelar Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kabupaten Sukabumi itu berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Romeo, Desa Sukamaju. Pesertanya berasal dari masyarakat yang pernikahannya telah dilaksanakan, tetapi belum tercatat secara resmi.
Baca Juga: PERSIB Menang 1-0 atas FC Seoul, Julio Cesar Jadi Penentu
Kondisi pernikahan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan administrasi dan hukum ketika keluarga membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai keperluan. Bahkan, menurut Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan status anak, pasangan suami istri hingga hak waris.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Maman Hidayat, mengatakan pencatatan pernikahan memiliki arti penting karena menyangkut kepastian hukum keluarga.
“Ketika sebuah pernikahan tidak tercatat secara resmi, maka pada kemudian hari dapat muncul berbagai persoalan, termasuk mengenai status anak, pasangan suami istri, anak, maupun keturunannya,” ujar Maman.
Menurutnya, masyarakat yang belum memiliki buku nikah tidak selalu berada dalam kondisi yang sama. Karena itu, pelayanan hukum perlu hadir dengan memahami kebutuhan masyarakat di lapangan.
Baca Juga: Kas Pemprov Jabar Rp254,87 Miliar, Penerimaan Harian Capai Rp32,67 Miliar
“Pemerintah harus mampu mendeteksi dan memahami kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar menyentuh persoalan yang dihadapi warga,” jelasnya.
Melalui sidang isbat, pasangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama atas pernikahan yang telah dilaksanakan. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pencatatan dan menerbitkan buku nikah.
Maman juga menegaskan, diterbitkannya buku nikah melalui proses isbat bukan berarti pasangan tersebut baru menikah pada saat dokumen diterbitkan.
“Buku nikah yang diterbitkan nantinya bukan berarti Bapak dan Ibu baru menikah pada hari ini. Pernikahannya tetap dianggap terjadi pada waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama,” terangnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Jadi Rp2.598.000 per Gram Hari Ini
Pelayanan kali ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan PA Cibadak, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, KUA Kecamatan Cimanggu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
Kolaborasi tersebut membuat masyarakat tidak harus selalu mendatangi kantor Pengadilan Agama untuk menjalani proses pelayanan. Persidangan justru didekatkan ke wilayah tempat masyarakat tinggal.
Camat Cimanggu Dusep Sadeli mengatakan pelayanan langsung di wilayah kecamatan menjadi langkah yang membantu masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan administrasi.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Cimanggu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama Cibadak, serta seluruh instansi yang telah terlibat. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat karena pelayanan dapat dilaksanakan langsung di wilayah kami,” ujar Dusep.
Baca Juga: PERSIB Hadapi FC Seoul di ACL Two, Kondisi Fisik Pemain Jadi Perhatian
Sebanyak 95 pasangan mengikuti kegiatan tersebut. Pemerintah Desa Sukamaju turut mendukung penyediaan sarana dan prasarana sehingga pelayanan dapat berlangsung di tengah masyarakat.
Bagi para peserta, hasil dari proses tersebut tidak berhenti pada kepemilikan buku nikah. Pencatatan perkawinan menjadi bagian penting untuk memperjelas administrasi keluarga dan memberikan dasar hukum dalam berbagai urusan yang mungkin dihadapi pasangan maupun anak-anak mereka di masa mendatang.
Sidang isbat nikah terpadu itu pun memperlihatkan bahwa persoalan administrasi perkawinan masih menjadi kebutuhan nyata di masyarakat. Pelayanan yang didekatkan ke tingkat wilayah menjadi salah satu cara untuk menjangkau pasangan yang selama ini belum menyelesaikan pencatatan pernikahannya.

