SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi terus menggencarkan pelaksanaan inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check di Gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlokasi di Jalan Baros, Kota Sukabumi. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kelayakan teknis kendaraan, khususnya angkutan umum, demi menjamin keselamatan berlalu lintas.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro, menjelaskan bahwa pelaksanaan ramp check ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan setiap kendaraan penumpang seperti bus menjalani pemeriksaan teknis sebelum dioperasikan.
“Jadi ini sesuai surat edaran Pak Gubernur. Setiap kendaraan, khususnya bus yang akan membawa penumpang, wajib dilakukan ramp check,” kata Endro, Rabu (04/06/25).
Hingga saat ini, Dishub Kota Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan unit bus, termasuk bus yang digunakan untuk mengangkut calon jemaah haji beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan di gedung baru UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, sebuah fasilitas modern yang dirancang khusus untuk mendukung pemeriksaan teknis kendaraan secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman, kondisi lampu, ban, dan komponen lainnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.
“Ramp check ini adalah upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian teknis pada kendaraan. Kami ingin memastikan semua kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keamanan,” tegas Endro.
Dengan pelaksanaan pemeriksaan berkala seperti ini, Dishub Kota Sukabumi berharap seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan umum lebih peduli terhadap kelayakan armada mereka sebelum digunakan di jalan raya.
“Pemeriksaan ramp check akan terus dilaksanakan secara berkala terutama menjelang musim liburan, arus mudik, maupun agenda besar lain yang melibatkan mobilisasi massal penumpang,” pungkasnya. (Ky)